LSP P2O - LIPI


homeinformasifaq

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa yang dimaksud dengan Sertifikasi Kompetensi dari BNSP?

Umum A. Memastikan kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja) seseorang sesuai dengan standar (yang berlaku) Khusus A. PP RI no 31 th 2006,"3 pilar utama peningkatan kualitas tenaga kerja, dimana salah satunya adalah sertifikasi kompetensi oleh lembaga yang independen" B. UU Ketenagakerjaan no 13 th 2003 C. Permen Tenaga Kerja dan transmigrasi RI no 12 th 2013, "Tata cara penggunaan tenaga kerja asing"

Sertifikasi kompetensi kerja merupakan serangkaian proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus.

Sertifikat kompetensi kerja yang berlaku di Indonesia hanya diterbitkan atas nama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pelaksanaan sertifikasinya dapat dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP, termasuk LSP-P2O.

#Perbedaan Sertifikat training diberikan setelah pelaksanaan training dan menyatakan bahwa peserta telah berhasil mengikuti suatu training tertentu. Sertifikat kompetensi kerja adalah bentuk pernyataan bahwa sesorang kompeten di bidang tertentu sesuai dengan standar kompetensi kerja baik yang tertuang dalam SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia); Standar Kerja Khusus; atau Standar Internasional. #Perbedaan Sertifikat training diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan sehingga pengakuannya hanya pada Lembaga Pelatihan itu sendiri atau jejaringnya. Sertifikat Kompetensi kerja yang diterbitkan LSP terlisensi BNSP memiliki pengakuan secara nasional karena diterbitkan atas nama negara. Bahkan jika terdapat perjanjian antar negara, misal dengan diberlakukannya MEA ini maka pengakuan sertifikasi dapat berskala internasional.

1. Meningkatkan kepercayaan terhadap perusahaannya karena produk dan sistem dikelola dan dilaksanakan oleh orang-orang kompeten dimana kompetensinya diakui secara formal oleh negara. 2. Meningkatkan daya saing perusahaan untuk penetrasi pasar global karena industri mampu meyakinkan bahwa produk, sistem, dan personelnya telah sesuai dengan persyaratan penjaminan mutu dan keamanan pangan. (Produk/Sistem – Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Personel – Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

1. Telah dinyatakan dalam UU No 13 Tahun 2013 Pasal 18 bahwa setiap tenaga kerja yang berpengalaman atau telah mengikuti pelatihan kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja (sertifikasi kompetensi kerja). 2. Untuk mendapatkan pengakuan negara terhadap kompetensi yang dimiliki. 3. Memperkuat kepercayaan pemberi kerja terhadap kompetensi yang dimiliki pekerja, mengingat saat ini kompetensi seringkali melalui self declare/ pernyataan diri. 4. Di banyak negara maju, seringkali kepemilikan terhadap suatu sertifikat kompetensi menentukan besaran grade/benefit. 5. Dengan adanya MEA 2015, maka salah satu perjanjiannya yaitu arus bebas tenaga kerja terampil dapat dimanfaatkan karena dengan kepemilikan sertifikat kompetensi yang diterbitkan atas nama negara ini akan lebih tinggi keberterimaannya.

Setiap Tenaga Kerja yang berpengalaman dan Calon Tenaga Kerja yang terlatih boleh mengikuti sertifikasi kompetensi kerja, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pada setiap skema sertifikasi

Uji kompetensi dilaksanakan secara berkala dan rencana pelaksanaan Uji Kompetensi dapat dilihat didalam websites http://lsp-p2o.oseanografi.lipi.go.id atau social media LSP-P2O. Pelaksanaan uji kompetensi hanya dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri atau TUK Sewaktu.

LSP P2O LIPI menjamin kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam proses sertifikasi. LSP-P2O menerapkan tingkat kerahasiaan baik kepada Asesor maupun Pihak internal LSP-P2O untuk menandatangani fakta integritas yang diharapkan untuk dapat menjaga kerahasiaan baik individu maupun tempat kerja dari Asesi yang bersangkutan. Jika terdapat permintaan dari pihak eksternal (non regulator) untuk membuka suatu informasi berkaitan dengan peserta, maka LSP-P2O tidak akan membuka informasi tersebut tanpa seizin Peserta.

Biaya sertifikasi ditetapkan di dalam skema sertifikasi. Namun, setiap tahunnya peserta sertifikasi berkesempatan untuk mendapatkan bantuan pengurangan biaya sertifikasi (subsidi) dari Pemerintah melalui Program Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK).

Masa berlaku sertifikat 3 tahun. Pemeliharaan tergantung pada persyaratan skema, baik frekuensi maupun metode yang digunakan.

Bagaimana cara memperpanjang sertifikat komptensi BNSP?

Ya. Sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh Tempat Uji Kompetensi. Dimana dalam perpanjangan tersebut pada umumnya akan melibatkan Pihak LSP-P2O.

Uji kompetensi dilaksanakan secara berkala setiap minggu, dan sangat fleksibel bisa dilakukan pada hari kerja atau akhir pekan. Pelaksanaan uji kompetensi dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri atau TUK Sewaktu atau TUK Tempat Kerja sesuai pengaturan yang disepakati antara LSP-P2O dan Peserta.

LSP-P2O menjamin kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam proses sertifikasi. Jika terdapat permintaan dari pihak eksternal (non regulator) untuk membuka suatu informasi berkaitan dengan peserta, maka LSP-P2O tidak akan membuka informasi tersebut tanpa seizin Peserta. Seluruh personel LSP-P2O telah memberikan komitmen melalui penandatanganan pakta integritas dimana salah satunya adalah menjaga kerahasiaan informasi sertifikasi.

Standar waktu layanan sertifikasi yang berlaku di LSP-P2O adalah 20 hari kerja, terhitung sejak hari pertama penetapan sebagai Peserta Sertifikasi hingga penerbitan sertifikat kompetensi kerja.

Sertifikat akan dikirimkan langsung oleh LSP-P2O langsung ke alamat Asesi atau dapat juga Asesi mengambil langsung sertifikasi yang bersangkutan dengan membawa tanda pengenal yang sah dan bukti kelulusan.

Secara umum proses penerbitan sertifikat di bagi menjadi bebarapa bagian,? • Registrasi • Pra Asesmen • Real Asesmen • Rekomendasi Asesor • Penyerahan Sertifikat

Tahapan registrasi adalah • Mendaftarkan peserta secara Online melalui websites http://lsp-p2o.oseanografi.lipi.go.id • Konfirmasi pendaftaran yang dikirim via email • Pilih jadwal uji kompetensi, dan ikuti proses selanjutnya

• Formulir pendaftaran yang harus diisi dan ditandatangani oleh asesi / peserta uji adalah formulir APL-01 dan APL-02. Dokumen mandatory yang harus diserahkan sesuai daftar pada APL-01 halaman 2. Formulir dimaksud dapat di download dari website LSP P2O, dengan alamat: http://lsp-p2o.oseanografi.lipi.go.id

• Dokumen tersebut bisa meliputi Hasil kerja adalah bukti/paper hasil kerja yang merupakan produk/ output pengalaman atau kontribusi kerja dari asesi/peserta uji yang relevan dengan kompetensi yang akan diujikan, misalnya: Sertifikat, Laporan bukti kerja, Log-Dive, dll.

Skema Sertifikasi adalah kumpulan dari Unit Kompetensi yang ditujukan untuk dilakukan Assesment bagi Asesor maupun Asesi untuk mengikuti Uji Kompetensi sesuai Skema Sertifikasi (Bidang Profesi) sehingga memudahkan bagi Asesi untuk mendalami Skema yang akan di lakukan Uji Kompetensi.

sesor adalah seseorang yang berhak melakukan asesmen/pengujian terhadap kompetensi seseorang, sesuai dengan ruang lingkup asesmennya. Dimana asesor akan berwenang dalam menilai dan memutuskan hasil Uji Kompetensi, bahwa peserta uji telah memenuhi bukti yang dipersyaratkan untuk dinyatakan kompeten atau belum kompeten pada unit kompetensi yang dinilai.

Pelatihan Asesor Kompetensi adalah Pelatihan yang dilakukan oleh LSP untuk menyediakan tenaga Penguji yang dibutuhkan. LSP P2O memiliki Asesor Kompetensi untuk masing masing Profesi yang meliputi: • Penilai Kondisi Terumbu Karang • Penilai Kondisi Biodiversitas Ikan Terumbu Karang • Penilai Kondisi Megabenthos • Penilai Kondisi Padang Lamun • Penilai Kondisi Komunitas Mangrove

Para Asesor Kompetensi merupakan bagian dari LSP P2O untuk melakukan Assesmen bagi Asesi. Dimana melalui serangkaian Uji Kompetensi, Asesor Kompetensi berwenang dalam memberikan rekomendasi Kompeten atau Belum Kompeten.

Asesi adalah Pihak yang mengajukan assessment untuk dirinya sendiri, atau dengan kata lain adalah Pihak yang akan mengikuti Ujian.

LSP P2O wajib melakukan pemeliharaan / surveillance secara periodic, seseuai ketentuan yang berlaku.

TUK adalah Tempat Uji Kompetensi. LSP P2O dapat bekerja sama dengan para Pihak yang memiliki fasilitas yang memadai untuk melakukan Uji Kompetensi. Memadai dalam hal ini adalah memiliki segala fasilitas yang menjadi standar dalam Uji Kompetensi yang ada dalam lingkungan LSP P2O

TUK Mandiri adalah Tempat Uji Kompetensi yang bisa dikatakan Permanen. Dimiliki oleh Pihak tertentu dan memiliki fasilitas yang memadai dalam melakukan Uji Kompetensi, baik sarana maupun prasarana.

TUK Sewaktu adalah Tempat Uji Kompetensi yang sewaktu waktu dipergunakan oleh LSP P2O. Misal penyelenggaraan di daerah yang belum memiliki TUK Mandiri. Maka dibenarkan untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi menggunakan TUK Sewaktu, misalnya Tempat Kerja atau Universitas.

TUK Sewaktu adalah Tempat Uji Kompetensi yang sewaktu waktu dipergunakan oleh LSP P2O. Misal penyelenggaraan di daerah yang belum memiliki TUK Mandiri. Maka dibenarkan untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi menggunakan TUK Sewaktu, misalnya Tempat Kerja atau Universitas.